أَهْلًا وَسَهْلًا
UMMAT MASLAHAT
di KUA RENGASDENGKLOK
Alur Pendaftaran nikah
Alur Pendaftaran Nikah (Offline)
- Surat Pengantar Nikah: Calon pengantin mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
- Pendaftaran di KUA: Bawa surat pengantar dari kelurahan/desa ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
- Verifikasi Dokumen: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Penentuan Jadwal: Tentukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.
- Akad Nikah: Laksanakan akad nikah sesuai jadwal, baik di dalam atau di luar kantor KUA.
- Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah, pasangan akan menerima Buku Nikah sebagai bukti sah.
Alur Pendaftaran Nikah (Online)
- Akses Simkah: Buka situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id.
- Daftar atau Masuk: Jika belum punya akun, buat akun Simkah dengan memasukkan email dan membuat password, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email. Jika sudah punya akun, masuk dengan email dan password terdaftar.
- Pilih Menu Daftar Nikah: Setelah masuk ke dashboard, pilih menu “Daftar Nikah”.
- Pilih Lokasi dan Waktu: Tentukan lokasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) dan waktu pelaksanaan akad nikah (tanggal dan jam).
- Isi Data Calon Pengantin: Masukkan data diri lengkap calon pengantin pria dan wanita, termasuk data orang tua dan wali nikah.
- Masukkan Kontak: Masukkan nomor telepon dan alamat email yang bisa dihubungi.
- Unggah Foto: Unggah foto calon pengantin.
- Cetak Bukti: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, cetak bukti pendaftaran nikah.
- Verifikasi di KUA: Data yang telah didaftarkan akan diverifikasi oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah verifikasi selesai, akad nikah bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
SYARAT NIKAH
Syarat-Syarat Pernikahan
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP calon pengantin.
- Fotokopi Buku Nikah Orang tua bagi Perempuan Anak Pertama.
- Fotokopi KK calon pengantin.
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang biru.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad nikah dilakukan di luar wilayah domisili).
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit.
- Surat persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua/wali (untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun).
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan agama (jika usia di bawah ketentuan).
- Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI).
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (jika poligami).
- Akta cerai (jika duda/janda cerai).
- Akta kematian pasangan (jika duda/janda ditinggal mati).
Catatan: Setelah mendaftar, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA.
WALI NIKAH
Wali Nikah
Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, terdapat 2 macam wali nikah yang berhak menikahkan seorang wanita, yaitu wali nasab dan wali hakim.
A. Wali Nasab
Berikut Urutan Wali Nasab:
- Bapak kandung
- Kakek, yaitu bapak dari bapak
- Buyut, yaitu bapak dari kakek
- Saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
- Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
- Anak paman sebapak dan seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
B. Wali Hakim
Sebab-Sebab Wali Hakim:
- Wali nasab tidak ada
- Walinya adhal (Wali yang enggan menikahkan)
- Walinya tidak diketahui keberadaannya
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
- Walinya dalam keadaan berihram
- Wali yang menikahi wanita tersebut
Rekomendasi nikah
Syarat Pengajuan Rekomendasi Nikah
Rekomendasi Nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili (alamat KTP). Ajukan rekomendasi di KUA sesuai domisili Anda dengan membawa berkas berikut:
- Surat Pengantar Perkawinan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin (Model N1).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran masing‑masing calon pengantin.
- Pas foto berwarna latar belakang biru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Catatan: Rekomendasi Nikah digunakan sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Serahkan berkas langsung ke KUA Kecamatan sesuai domisili pada KTP dan dibuat 2 Rangkap.
Legalisir buku nikah
Legalisir Buku Nikah
Untuk melegalisir fotokopi buku nikah Anda, harap siapkan berkas berikut:
- Fotokopi buku nikah/buku pencatatan perkawinan dan yang asli
- Surat keterangan, sebagai suami dan istri dari Kepala Desa/Lurah
- Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA kecamatan dimaksud
RUJUK
Syarat Pengajuan Rujuk
Proses rujuk dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berikut:
- Surat pengantar rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin (model N1)
- Permohonan kehendak rujuk dari pemohon rujuk (model N2)
- Surat persetujuan suami-istri (model N3)
- Surat izin orang tua (model N4)
- akta cerai/thalak asli dari Pengadilan Agama dan masih dalam masa iddah
- Foto kopi (KK) dan (KTP) 1 lembar
Catatan: “Rujuk dapat dilaksanakan bila perceraian terjadi adalah cerai/thalak dari suami. Tapi perceraian yang terjadi adalah cerai gugat dari istri tidak bisa di rujuk tapi dilaksanakan nikah baru.”