
APA ITU BIMBINGAN PERKAWINAN
Menurut SE No 02 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan, BIMWIN merupakan program wajib bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan, yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (Sakinah). Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan metode klasikal, mandiri, atau virtual, dan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Program ini didasarkan pada pertimbangan perlunya memberikan pengetahuan tentang keluarga Sakinah, kesadaran dalam membangun keluarga sehat, berkualitas, serta kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga kepada para calon pengantin. Tujuan utama dari Bimbingan Perkawinan adalah memberikan pembekalan yang komprehensif agar calon pengantin memiliki pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan keterampilan mengelola dinamika keluarga. Melalui pembekalan ini, mereka diharapkan dapat merencanakan generasi yang berkualitas, sehingga pada akhirnya dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Secara singkat, tujuan ini berfokus pada dua aspek: membangun keluarga sehat dan berkualitas, serta membekali pasangan dengan kemampuan untuk mengatasi konflik dan mencapai keharmonisan jangka panjang.
YANG AKAN kamu DAPATKAN DALAM BIMBINGAN PERKAWINAN

Membangun landasan keluarga sakinah

Merencanakan Ketahanan dalam Keluarga

Dinamika Pernikahan

Kebutuhan Keluarga

Kesehatan Keluarga

Membangun Generasi

Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan

Menggunakan hukum dalam melindungi pernikahan